KETENTUAN – KETENTUAN PENGIRIMAN
Kewajiban dan tanggung jawab Pemilik Barang
a. Titipan dianggap sah bilamana pengirim sudah menerima asli Tanda Terima Titipan Barang.
b. Pengirim wajib memberitahukan isi dan nilai sebenarnya menurut faktur atau nota pembelian yang sah, serta bersedia memberi hak pada perusahaan untuk memeriksa isi Titipan bila di perlukan.
c. Pengirim (Penerima) tidak keberatan bila di buka/diperiksa oleh yang berwajib.
d. Pengirim (Penerima) bertanggung jawab terhadap semua biaya titipan sesuai dengan perhitungan tariff yang di tentukan perusahaan.
e. Keselamatan barang Titipan akibat pengepakan yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kerugian, sepenuhnya tanggung jawab pengirim.
f. Pengirim diwajibkan untuk mengasurasikan Barang.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahan Jasa Titipan
a. Perusahaan wajib menyampaikan / menyerahkan titipan sampai ke tangan Penerima dengan baik dan lengkap.
b. Perusahaan bertanggung jawab terhadap titipan yang belum diserahkan kepada Penerima, kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan titipan ditahan oleh pihak yang berwajib, maka Pengirim/Penerima harus menyelesaikan sendiri.
c. Perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap titipan yang hilang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Procedure Claim (Ganti Rugi)
a. Gantirugi terhadap kehilangan titipan yang tidak/diberitahukan nilainya adalah sebesar 10% (Sepuluh Persen) kali biaya pengiriman yang tertulis dalam tanda Terima Titipan, kecuali diasuransikan secara khusus sesuai dengan polis asuransinya.
b.
Ganti rugi akan dibayarkan kepada Pengirim terhadap kehilangan keseluruhan kiriman kecuali penyusutan yang disebabkan oleh barang itu séndiri.
c. Pengajuan Claim yang tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan dan tanggal pengiriman yang tertulis pada tanggal terima titipan dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan seperti tersebut di bawah ini:
· Berita acara kehilangan / kekurangan yang di tanda tangani Penerima Petugas setempat dan saksi-saksi.
· Faktur pembelian Kwitansi dan sebagainya.
· Bila mana titipannya di temukan kembali, maka semua Claim dibatalkan, dengan titipannya diserahkan kembali kepada yang bersangkutan (Penerima/Pengirim).
Resiko yang dikecualikan sesuaikan dan tidak dịamin
a. Bilamana terjadi sesuatu hal yang menyebakan titipan kembali kepada Pengirim sesudah tiba di tempat tujuan, maka titipan yang dikembalikan oleh Perusahaan dan akan dikenakan biaya.
b. Perusahan tidak menjamin ketepatan waktu pengiriman yang dikehendaki Pengirm dan tidak member ganti rugi keterlambatan Pengiriman.
c. Perusahaan tidak member ganti rugi terhadap Kerusakan , kehilangan, huru-hara, perampokan , penjarahan, kecelakaan lalulintas, serta akibat bencana alam (Force Moujer).
d. Pengajuan Claim lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman yang tercantum dalam tanda terima titipan dainggap kadarluasa.
e. Titipan berupa barang pecah belah, mudah patah (retak), binatang hidup, bibit tanam , tumbuh-tumbuhan dan barang cairan adalah bukan tanggung jawab jika terjadi kerusakan / mati/ kebocoran.
f. Apabila titipan dikirim kembali atas permintaan si Pengirim di atas 1 (Satu) kg maka akan dikenakan ongkos pengiriman kembali.
TITIPAN YANG HILANG
a. Surat Kartu Pos, Warkat Pos, dan didalam bungkusan titipan.
b. Barang-barang, mudah meledak/menyala/terbakar sendiri dan barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan umum isinya.
c. Barang-barang berupa narkotika / dan sejenisnya serta obat terlarang lainnya.
d. ![]()
Barang Cetakan/ rekaman yang isi nya dapat mengganggu keamanan / ketertiban.
DOKUMEN YANG HARUS DI SERAHKAN
Untuk mengirim mobil menggunakan Jasa Kirim Kargo kamu harus menyiapkan dokumen dibawah ini agar proses pengiriman bisa cepat dilakukan.
