Catatan :
Harga yang terlampir diatas adalah hanya OCEAN FREIGHT EXPORT tujuan pelabuhan utama di negara negara Eropa dengan kondisi PORT-PORT.
Harga tersebut belum termasuk biaya lokal Pelayaran Jakarta :
– LTHC USD95/145/145 –> 20FT/40FT/40HC
– Doc Fee Rp. 350.000
– Adm Fee Rp. 350.000
Jika anda membutuhkan jasa pengurusan PEB, Receiving Card dan EMKL,
Penjelasan mengenai Jasa Customs Clearance Import.
Jasa customs clearance import adalah salah satu jasa layanan pengurusan kepabeanan dan segala hal yang berkaitan dengan masalah bea dan cukai khususnya pengurusan barang import, mulai dari mengisi dan membuat laporan Pemberitahuan Import Barang (PIB), membayar pajak impor, pendampingan petugas bea cukai selama proses pemeriksaan fisik barang (behandle) sampai proses pengeluaran barang tersebut dari kawasan pabean.
Memang harus kita akui bahwa tidak semua orang paham mengenai seluk beluk pengurusan kepabeanan ini. Dan kalaupun ada yang paham, mungkin saja tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengikuti dan melakukan pendampingan selama proses customs clearance import tersebut.
Jika kondisinya sudah demikian, maka tentu saja kehadiran Jasa customs clearance import ini sangat dibutuhkan. Bagi petugas yang di lapangan, jasa ini sebenarnya lebih sering dikenal dengan Jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).
Prosedur Kerja Jasa Customs Clearance Import
Setelah kita memahami pengertian Jasa Customs Clearance Import yang dijelaskan diatas tadi, sekarang kita akan membahas mengenai alur kerja atau prosedur kerja dari jasa pengurusan barang import tersebut.
Secara garis besar alur pekerjaan dari Jasa Customs Cleaeance Import, akan diterangkan satu per satu dibawah ini, tetapi sebelum itu kita harus pastikan bahwa semua dokumen pendukung yang dibutuhkan selama proses customs clearance import tersebut telah disiapkan dengan lengkap.
Dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah sbb :
Legalitas dan Lisensi Import Resmi (NIB, NPWP)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Packing List
Invoice
Bill of Lading
Insurance Cargo
Certificate of Orgin
Purchase Order
Sales Contract
Faktur Penjualan Barang
Dll
Semua dokumen tersebut diatas harus diserahkan kepada pihak PPJK / Jasa Customs Clearance Import agar bisa segera diproses ke Kantor Pelayaran Bea & Cukai setempat.
Dan kemudian langkah selanjutnya adalah alur pekerjaan Jasa Customs Clearance Import sbb :
Pembuatan Pemberitahuan Import Barang (PIB)
Setelah kapal sandar di pelabuan Indonesia, submit PIB ke sistem Bea & Cukai melalui Electronic Data Interchange (EDI)
Selanjutnya sistem Bea & Cukai akan merespon berupa Electronic Billing yang mencantumkan nilai pajak Bea Masuk, PPN, PPh yang harus dibayarkan ke Kas Negara melalui bank representative di Indonesia
Bukti pembayaran dan penerimaan negara tersebut disubmit ke kantor pelayanan Bea & Cukai untuk menentukan respon BC selanjutnya.
Ada 3 (tiga) respon Bea & Cukai terhadap PIB : Green Line, Yellow Line dan Red Line.
Green Line artinya barang langsung boleh dikeluarkan dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Yellow Line artinya masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu (untuk barang tertentu) dan diperlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Red Line artinya harus dilakukan pemeriksaan barang secara fisik terlebih dahulu, untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan berat barang secara fisik dengan yang tercantum dalam packing list.
Semua dokumen dan kelengkapan shipment import harus dilampirkan ke kantor pelayaran Bea & Cukai terutama yang berhubungan dengan nilai invoice barang dan nilai penjualan barang.
Selanjutnya pihak Bea & Cukai akan mempelajari dokumen yang ada dan menentukan apakah Nilai Pajak yang dibayarkan ada tambah bayar (Notul Pajak) atau tidak.
Jika ada tambah bayar maka dikeluarkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
Dan jika tidak ada tambah bayar, maka barang boleh dikeluarkan dari kawasan pabean dengan diterbitkannya Surat Persetejuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Jika anda membutuhkan jasa sewa undername untuk export dan import,
Jasa Sewa Undername.
Untuk harga ocean freight dan biaya pengiriman kontainer ke luar negeri yang lain seperti tujuan negara Asia, Afrika, Australia dan Amerika, silahkan hubungi kami nomor yang tercantum dibawah ini.
Call/Whatsapp :
0812 1414 6716 - 0857 7378 1101
TATA CARA BOOKING PENGIRIMAN KE LUAR NEGERI
Jika anda hendak melakukan pengiriman barang dengan jasa dan biaya pengiriman kontainer ke luar negeri kami, maka :
Kirimkan Shipping Instruksi via Email/WhatsApp
Tuliskan dengan jelas alamat lokasi muat dan lokasi bongkar
Pastikan bahwa lokasi tersebut bisa diakses truk container, jika tidak hubungi kami untuk cari alternative lokasi muat lain
Sebutkan dengan detail mengenai jenis dan jumlah barang, dimensi, berat dan volume
Barang yang dikirim di asuransikan oleh pemilik barang
Terima kasih atas kepercayaan anda terhadap layanan jasa dan biaya pengiriman kontainer ke luar negeri kami.
Silahkan hubungi 0812 1414 6716 (HENDIHC) jika ada keluhan, kritik dan masukan yang membangun untuk kesempurnaan layanan jasa dan biaya pengiriman kontainer ke luar negeri.